Tahukah kalian apa itu animal welfare? Bagaima animal welfare dapat terpenuhi? Apa yang terjadi jika animal welfare tidak terpenuhi dan berbahayakah  terhadap kesehatan  manusia? Bagaimana peran pemerintah terhadap animal welfare?

Menurut UU No.18 tahun 2009 kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

Apa Saja Prinsip Animal Welfare?

Animal welfare dapat dicapai dengan pemenuhan lima prinsip kebebasan hewan atau yang sering disebut “Five of Freedom” yang dicetuskan oleh OIE (World Organisation for Animal Health) di Inggris sejak tahun 1992. Lima  prinsip kebebasan tersebut terdiri atas bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari rasa tidak nyaman; bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit; bebas mengekspresikan perilaku normal; bebas dari rasa stress dan tertekan.

Dalam pemenuhan lima prinsip ini tidak selalu dapat berjalan beriringan. Ketika satu atau lebih dari prinsip tersebut terpenuhi, terdang akan mengakibatkan prinsip lainnya terganggu. Sebagai contohnya adalah kasus berikut:

Kastrasi hewan merupakan salah satu upaya yang dapat membuat pertumbuhan hewan menjadi baik, selain itu kastrasi  juga dapat mengurangi risiko gangguan  pada prostat. Namun, di sisi lain kastrasi akan menyebabkan hewan tidak dapat mengekspresikan perilaku normal, yakni perilaku hewan untuk kawin.

Lalu bagaimanakah kita harus bersikap?

Hal yang harus dilakukan dalam pemenuhan prinsip animal welfare  adalah lakukanlah tindakan yang dapat memenuhi prinsip kebebasan dengan dampak negatif yang ditimbulkan sekecil mungkin.

Bagaimanakah jika animal welfare tidak terpenuhi?

Animal welfare yang tidak  terpenuhi akan menimulkan berbagai dampak baik bagi hewan itu sendiri, maupun kepada manusia.

Manusia menjadi kunci terpenuhinya kesejahteraan hewan peliharaan. Bukan hanya pemilik hewan saja, tapi juga masyarakat bukan pemilik hewan peliharaan. Hal ini dikarenakan hewan dapat menularkan penyakit, baik dari hewan ke hewan lain, maupun dari  hewan ke  manusia dan sebaliknya atau dikenal sebagai penyakit zoonosis.

Bagaimana animal welfare tidak terpenuhi dapat berdampak pada kesehatan manusia?

Hewan peliharaan dan hewan liar yang kesejahteraannya tidak diperhatikan akan menyebabkan terjadinya over populasi. Over  populasi ini disebabkan oleh hewan liar yang tidak dikastrasi sehingga bebas kawin dan beranak dengan jumlah tak terkendali dan pemilik hewan peliharaan  yang membuang hewannya di berbagai tempat, misalnya saja pasar. Perlu diketahui bahwa dalam kurun waktu 7 tahun seekor kucing akan memiliki keturunan sebanyak 40.000  ekor (1:40.00) dan seekor anjing akan memiliki keturunan sebanyak 14.000 ekor (1:14.000). Dengan jumlah yang  sangat besar, kemungkinan hewan liar yang terlantar juga meningkat. Hewan-hewan ini akan tinggal di tempat-tempat yang kumuh dan makan makanan yang tidak bersih, masih mentah, atau bahkan mencari makan di tempat sampah. Hal inilah yang memicu hewan-hewan liar terserang berbagai penyakit yang mana dapat ditularkan pada manusia (zoonosis). Dari beberapa sumber menyatakan bahwasanya zoonosis atau penyakit yang ditularkan oleh hewan ke manusia dan sebaliknya mencapai lebih dari 50%. Beberapa penyakit zoonosis oleh anjing dan kucing adalah rabies, dermatofitosis, dan toksoplasmosis.

Bagaimana peran masyarakat dalam mencegah kasus zoonosis?

Peran ini tidak hanya dimiliki oleh pemililik hewan saja, tapi juga masyarakat secara keseluruhan  harus mengambil peranan.

  • Peran Pemilik hewan

Pemilik hewan harus menjamin kesehatan hewan yang dipeliharanya, misalnya dengan vaksinasi. Sangat penting untuk membawa hewan peliharaan ke dokter hewan,  disarankan untuk membawa setidaknya satu tahun sekali (idealnya 2 kali dalam setahun) karena dapat membantu mengidentifikasi kondisi fisiknya. Selain itu juga untuk memastikan kesehatan hewan dan mencegah berbagai  tanda/penyakit berkembang menjadi lebih parah. Hal lain yang perlu dilakukan sang pemilik adalah melakukan kastrasi terhadap hewan peliharaannya, apabila pemilik tidak menghendaki hewan peliharaan beranak. Hal ini untuk menghindari pembuangan hewan oleh pemilik yang dapat menyebabkan over poulasi.

  • Peran masyarakat bukan pemilik hewan

Peranan masyarakat yang dapat dilakukan diantaranya adalah tidak menyiksa hewan-hewan liar dan terlantar, memberikan pakan. Apabila ingin memiliki hewan peliharaan, hindari untuk membeli hewan, tapi usahaakan untuk mengadopsi. Adopsi ini dapat dilakukan dengan cara menampung dan merawat hewan liar atau mengadopsi dari orang yang memiliki hewan. Hal ini akan menjadi upaya untuk mengurangi over populasi.

Adakah peraturan yang mengatur tentang kesejahteraan hewan?

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan, yaitu:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Pada pasal 66A dielaskan  bahwa:

“Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif”

Adapun Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan “Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan”.

Dari peraturan tersebut, jelaslah bahwa kita harus memenuhi kesejaahteraan hewan dan dilarang berperilaku buruk terhadap hewan.

Saran dan himbauan terhadap pemerintah

Upaya-upaya yang dapat dilakuan oleh pemerintah untuk mencegah dan mengatasi over populasi dan zoonosis adalah membangun  pusat sterilisasi gratis untuk hewan domestik liar. Upaya ini selain menghentikan perkembangbiakan hewan liar, juga untuk memperkuat hewan-hewan dari penyebaran virus penyakit rabies. Upaya kedua, dengan melakukan vaksinasi, sebagaimana telah dilakukan di Bali untuk menekan penyebaran virus rabies. Upaya ketiga, yakni dengan mendirikan animal shelter yang dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

Referensi:

https://alamendah.org/2011/01/31/pecinta-binatang-wajib-pahami-animal-welfare-dan-five-of-freedom/

http://pecintasatwa.com/animal-welfare-5-prinsip-kesejahteraan-untuk-hewan/

http://www.petnutrition.royalcanin.co.id/artikel/detail/Mengapa_Membawa_Kucing_ke_Dokter_Hewan_Itu_Penting

https://kumparan.com/@kumparannews/meledaknya-populasi-kucing-liar-di-jakarta

http://www.everybodygoesblog.com/2011/09/penyebab-over-populasi-kucing-liar-di.html
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/07/29/prinsip-dasar-memelihara-hewan-kesayangan

http://pecintasatwa.com/animal-welfare-5-prinsip-kesejahteraan-untuk-hewan/

https://vetindonesia.com/2017/11/04/peran-kebun-binatang-dan-isu-animal-welfare/

https://www.change.org/p/gubernur-basuki-btp-bangun-pusat-sterilisasi-gratis-untuk-hewan-domestik-liar

https://www.merdeka.com/peristiwa/tekan-populasi-puluhan-anjing-dan-kucing-di-denpasar-dikebiri.html

https://www.ypsj.or.id/news-info/uu-satwa/

https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/825281-90-persen-penyakit-manusia-berasal-dari-hewan

 


Dept. Kajian Strategis

PC IMAKAHI UGM

#PeduliBersinergi

#VivaVeteriner

Kategori: KASTRAT

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.