Veterinary Integrity and Skill Improvement (VISI) merupakan suatu bentuk kegiatan talkshow sebagai bentuk pengenalan dini terkait keprofesian bagi calon dokter hewan. VISI dilaksanakan pada Sabtu, 12 Mei 2018 pukul 08.00-12.00 WIB. Acara VISI diselenggarakan oleh PC IMAKAHI UGM dihadiri oleh mahasiswa FKH UGM dari berbagai angkatan.

Pada VISI 2018, tema kegiatan ini adalah “Pengenalan Jati Diri Dokter Hewan Terkait Etika dan Wewenang dibidang Keprofesian” dengan tujuan menambah pengetahuan tentang etika dan wewenang dokter hewan, menambah wawasan mengenai keprofesian, dan menanamkan nilai moral dan etika calon dokter hewan. Dengan acara ini diharapkan peserta dapat memperoleh pengetahuan terkait jati diri serta mengetahui hak dan kewajiban dokter hewan agar memiliki nilai moral dan etika sehingga dapat menjadi dokter hewan yang profesional.

Pada acara VISI juga menghadirkan dua pembicara yaitu drh. Sintong HM Hutasoit, M.Si merupakan pembicara pertama yang menjabat sebagai kepala BBPTUPT Baturraden dan drh. Setyo Budhi, MP merupakan pembicara kedua yang menjabat sebagai PDHI Cabang DI Yogyakarta. Acara talkshow tersebut dipimpin oleh seorang moderator yaitu Alfian Herdi Faishal SKH.

 drh. Sintong HM Hutasoit, M.Si

Displaying IMG_0379.JPG

Beliau sebagai pembicara pertama membahas mengenai Otoritas Veteriner. Otoritas Veteriner diatur dalam Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2017. Seperti yang disampaikan oleh pembicara pertama, otoritas veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggungjawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan. Dokter Hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan serta dijelaskan pula mengenai tugas, wewenang, fungsi dan struktur otovet. Selain itu, dijelaskan pula mengenai praktik dokter hewan bahwa pedoman pedoman praktik dokter hewan disusun oleh Otoritas Veteriner Nasional bersama organisasi profesi kedokteran hewan, apabila setiap orang yang melakukan segala sesuatu terkait keprofesian yang tidak memiliki izin ataupun melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau etika profesi maka terdapat sanksi yang tegas berupa pencabutan ijin praktek.

drh. Setyo Budhi, MP

Displaying IMG_6882.JPG

Beliau sebagai pembicara kedua membahas mengenai kode etik dan etika dokter hewan sebagai koridor pelaksanaan tugas profesi. Kode etik dokter hewan Indonesia mwrupakan perjanjian yang megikat setiap dokter hewan untuk mematuhi norma-norma dan nilai-nilai, salah dan benar dan dihayati dan diimplementasikan secara bertanggungjawab dalam melaksanakan pekerjaan profesi Dasar hukum pelayanan jasa medik veteriner adalah UU No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Penyelenggara pelayanan jasa medik veteriner meliputi dokter hewan praktik mandiri, dokter hewan praktik bersama, klinik hewan, rumah sakit hewan, rumah sakit hewan khusus, dan pusat/pos kesehatan hewan. Adapun landasan kerja dokter hewan harus menjaga citra profesi dan nama baik dokter hewan sebagai profesi yang mulia dengan menjauhkan diri dari perbuatan bertentangan atau tudak sesuai dengan UU, Kode Etik dan Sumpah Profesi.

Selanjutnya setelah pemberian materi langsung dilanjutkan dengan simulasi kode etik profesi dokter hewan dengan menjawab soal yang diberikan oleh drh. Setyo Budhi, MP. Dua peserta yang mendapat nilai tertinggi mendapatkan sebuah DoorPrize berupa Jaket IVSA.

Displaying IMG_0393.JPG

Selain itu, DoorPrize juga diberikan kepada dua peserta yang datang paling awal pada acara VISI 2018. Setelah rangkaian acara tersebut terselenggara, MC menutup acara dan berakhirlah acara VISI 2018.

 

Dept. Pengembangan Sumber Daya Manusia

#PeduliBersinergi

#Viva Veteriner


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.